Tata Tertib SMK Khozin Todanan
TATA TERTIB SISWA
I. UMUM
1. Wajib mengikuti kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan mulai pukul 07.00 s.d 13.30 WIB. Kecuali hari Jum’at pukul 07.00 – 10.30 WIB.
2. Wajib mengikuti Upacara Bendera dan Upacara lainnya dengan tertib, khidmat dan disiplin.
3. Wajib mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah.
4. Wajib selalu masuk sekolah setiap hari (kecuali pada hari libur) dan apabila tidak masuk lebih dari 7 hari berturut – turut tanpa keterangan dan 15 hari selama satu bulan, bisa dianggap mengundurkan diri / keluar.
5. Mengikuti kegiatan ekstrak kulikuler yang diwajibkan yaitu pramuka dan satu kegiatan ekstra pilihan
6. Meminta ijin kepada guru/piket/BP karena terlambat atau keperluan lain
7. Memarkirkan kendaraan bermotor di tempat parkir sekolah
8. Menjaga nama baik diri sendiri, orang tua, guru, maupun sekolah
II. KEWAJIBAN
1. Datang di sekolah 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
2. Mengikuti pelajaran dengan baik dan tertib mulai jam pertama sampai terakhir.
3. Melaksanakan tugas – tugas yang diberikan sekolah dengan sebaik – baiknya.
4. Mengenakan seragam lengkap sesuai peraturan yang ada beserta atributnya :
a) Hari Senin dan selasa : baju putih, celana/rok abu – abu sesuai ketentuan
b) Hari Rabu Kamis : Seragam kejuruan sesuai program keahlian
e) Memakai pakaian kerja (Werpak) pada saat praktik.
5. Mengatur rambut dengan rapi dan pantas (Putra), memakai jilbab (Putri).
6. Menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan ruang kelas dan halamannya (lingkungannya).
7. Bertingkah laku sopan dan santun disekolah dan Menghormati guru, karyawan dan sesama teman saat dimanapun berada.
8. Bertanggung jawab terhadap meubeler yang digunakan selama proses belajar.
III. LARANGAN
1. Datang terlambat,Alpa (tidak masuk tanpa ijin), Sakit lebih dari 2 hari tanpa ijin dokter. (Poin 5)
2. Memakai perhiasan dan bersolek yang berlebihan.(Poin 5)
3. Mengaktifkan ponsel selama KBM.(Poin 5)
4. Tidak memakai seragam yang telah ditentukan / berpakaian dan berpenampilan tidak rapi/ celana pensil. (Poin 5)
5. Bolos / meninggalkan sekolah tanpa izin. (poin 10)
6. Siswa putra yang berambut gondrong / potongan yang tidak pantas dan siswa putri yang rambutnya tidak tertutup jilbab (Poin 10)
7. Merokok, membawa senjata tajam, narkoba, buku / CD porno dan barang – barang terlarang lainnya dilingkungan Sekolah atau dalam kegiatan – kegiatan sekolah.(Poin 15)
8. Bertingkah laku tidak sopan terhadap guru dan karyawan. (Poin 20)
9. Terlibat perkelahian / tindak kriminal lainnya, baik di Sekolah maupun diluar sekolah.
(Poin 30)
10. Merusak sarana dan prasarana dan lingkungan Sekolah. (Poin 30)
11. Mencemarkan nama baik Sekolah.(Poin 40)
12. Bertunangan / menikah sirih / hamil.(Poin 100)
IV. SANKSI
1. Setiap siswa yang melanggar tata tertib akan diberi / dikenai sesuai dengan bobot / poin yang telah ditetapkan.
2. Poin 40 Peringatan Pertama ( Membuat Surat Pernyataan )
3. Poin 60 peringatan Kedua ( Panggilan Orang tua )
4. Poin 80 Peringatan Ketiga ( Skorsing )
5. Apabila jumlah poin pelanggaran mencapai batas maksimal 100, maka siswa dinyatakan keluar.
Waka Kesiswaan
MUGIYONO, S.Pd
|
Todanan, Januari 2014
Ketua OSIS
A.TOMI PRAYITNO
|
Mengetahui,
Kepala SMK Khozinatul Ulum Todanan
H. SUYOTO, S.Pd
|
0 komentar: