SK PIK Remaja
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN
SMK KHOZINATUL ULUM
TODANAN KABUPATEN BLORA
NOMOR : 1732/PIK.KH.U
Tdn/IX/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PUSAT
INFORMASI DAN KONSELING REMAJA (PIK R)
“KHOZIN”
SMK KHOZINATUL ULUM
TODANAN
KABUPATEN BLORA
KEPALA SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN KHOZINATUL ULUM TODANAN
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka optimalisasi
penyebarluasan dan pemberian layanan informasi kesehatan reproduksi
remaja dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran sikap dan
perilaku kehidupan reproduksi yang bersih dan sehat bagi masyarakat menuju
terwujudnya Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera
b. Bahwa
dibutuhkannya sebuah wadah yang dapat berfungsi sebagai pusat
layanan informasi dan konseling yang berbasis pendekatan kelompok sebaya kesehatan
reproduksi remaja, maka dipandang perlu membentuk Pusat Informasi dan Konseling
Remaja ( PIK R ) di tingkat sekolah
c. Bahwa
untuk itu perlu ditetapkannya
Keputusan Kepala Sekolah SMK Khozinatul Ulum Todanan
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1992 tentang
Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerinah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
5. Peraturan
Pemerintah Nomir 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan
Kewenangan Propinsi sebagai daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
Memperhatikan : 1. Rencana strategis Badan Pemberdayaan
Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Blora Tahun 2014-2019;
2. Program
Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten
Blora Tahun 2014
3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten
Blora Kegiatan Pendirian Pusat pelayanan Informasi dan Konseling KRR Tahun 2015
M E M U T U S K A
N
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk
Kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) di Sekolah Menengah
Kejuruan Khozinatul Ulum Todanan.
KEDUA : Mengangkat dan memfungsikan sejumlah
remaja yang telah mengikuti pelatihan
kesehatan reproduksi sebagai kader sebaya dan pengurus Pusat Informasi
dan Konseling Remaja dengan susunan sebagaimana terlampir dalam
KETIGA : Adapun tugas kelompok Pusat Informasi
dan Konseling Remaja sebagaimana dimaksud dalam dictum PERTAMA keputusan ini,
secara umum adalah sebagai wadah kegiatan kader remaja dalam upaya
penyebarluasan dan pemberian layanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi
remaja bagi masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya.
KEEMPAT : Biaya yang
ditimbulkan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada biaya
operasional sekolah dan bantuan dinas/instansi yang bersifat tidak mengikat
KELIMA :
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di :
Todanan
Pada tanggal :
10 September 2014
Kepala SMK Khozinatul
Ulum Todanan.
H. Suyoto, S.Pd
Tembusan : disampaikan kepada
Yth :
1. Kepala
BPMPKB Kab.Blora
2. Kepala
UPTB WIL.III BPMPKB Kab.Blora
3. Arsip
|
|
Lampiran : Keputusan
Kepala
SMK Khozinatul
Ulum Todanan.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA ( PIK REMAJA) KHOZIN
KECAMATAN TODANAN
TAHUN 2014
I. Pelindung : Mugiyono,S.Pd
II. Ketua :
A. Tomi Prayitno
Sekretaris I : Puji
Lestari
Bendahara : Rina
Oktavia
III. Koordinator Bidang Kerohanian : M.Nur Sofa
IV. Koordinator Bidang Keorganisasian :
Istijab
dan Keanggotaan
V. Koordinator Bidang Pelatihan dan :
Isna Alfiana
Pengembangan
VI. Koordinator Bidang
Advokasi, Promosi : Al Qohar
dan Humas Erika Puji L
VII. Koordinator Bidang
Pendidik Sebaya : Evi Yulianti
Kiki Puji L
Ditetapkan di
: Todanan
Pada tanggal
: 10 September 2014
Kepala SMK Khozinatul Ulum Todanan.
H. Suyoto, S.Pd
0 komentar: